Orientasi praktek kejahatan ternyata bukan sekadar mengambil keuntungan dari yang bukan hak atau wewenangnya, melainkan termasuk juga keingingan untuk menyebarkan praktek tercela tersebut, maka diperlukan kelembagaan (aturan main) yang lebih berat lagi harusnya, bagi pelaku kejahatan yang mampu meregulasi hasrat jahatnya dalam tubuh negara.